PRINSIP EFEKTIF DAN BERKEADILAN DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DI LUAR DOMISILI DI INDONESIA
SINOPSIS
Buku ini ditulis serta disusun dengan baik setiap isi
kandungnnya agar dunia pendidikan khususnya perguruan tinggi baik negeri maupun
swasta tertata sesuai dengan aturan yang ada, tanpa mengenyampingkan unsur
prinsip efektifitas dan berkeadilan sehingga dapat terwujudnya salah satu cita –
cita tujuan para pendiri negara tersebut ialah untuk “mencerdaskan kehidupan
bangsa” sebagaimana yang telah tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Tahun 1945 Alinea IV. Dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia salah satu
peraturan perundang-undangan yang bertindak sebagai payung hukum ialah
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(SisDikNas) pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Pendidikan diselenggarakan
secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung
tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan
bangsa”. Artinya, pendidikan harus diberikan secara adil dan merata oleh
pemerintah yang menjadi salah satu bentuk pemenuhan hak asasi manusia yang
dimiliki oleh setiap warga negaranya.
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1b Peraturan Menteri
Republik Indonesia Tahun 2011 menyatakan “Perguruan tinggi penyelenggara
program studi di luar domisili telah memperoleh akreditasi A untuk program
studi yang sama di domisili perguruan tinggi tersebut”.
Kemudian
dilanjut dalam Ayat 1c yang berbunyi “Program studi di luar domisili harus
memperoleh peringkat akreditasi yang sama dengan program studi di domisili
perguruan tinggi paling lambat tiga tahun ”.
Komentar
Posting Komentar