KEWENANGAN PENGADILAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBEDAAN HUKUM WARIS


 

Judul

:

KEWENANGAN PENGADILAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBEDAAN HUKUM WARIS

ISBN

:

 

Kepengarangan

:

Dr. Muhammad Lutfi Syarifuddin, SH.I, M.Hum

halaman

:

107

Ukuran kertas

:

A5

Harga

:

42.000

Penerbit

:

CV. Nata Karya

Sinopsis

:

Buku ini ditulis sebagai pembelajaran dan pengingat, apabila manusia itu meninggal dunia, hak dan kewajiban tidak lepas begitu saja, akan tetapi dioperkan (dipindahkan) kepada orang lain terutama keluarganya (ahli waris). Agar supaya proses dalam pengoperan (pemindahan) hak dan kewajiban ini dapat berjalan dengan baik dana tertib sampai kepada yang pantas menerima hak yaitu ahli waris yang ditinggalkan, maka perlu diatur dengan peraturan – peraturan (hukum) tersendiri. Tetapi ternyata tidak semua sama hak dan kewajiban dari almarhum (pewaris) itu dapat dipindahkan (diwariskan) kepada ahli waris, hanya hal – hal tertentu saja yang bersifat keduaniaan yang dapat dioprasikan kepada ahli waris. Maka dapat dikatakan bahwa hukum waris secara umum ialah hukum yang mengatur proses pengoperan (pengalihan) hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia (pewaris) kepada keluarga (ahli waris) atau orang lain yang masih hidup.

Jika terjadi dua pilihan, sebagian ahli waris menghendaki hukum Islam, sedangkan ahli waris lainya menghendaki hukum waris Perdata ataupun hukum waris Adat, bagi mereka yang menghendaki hukum Islam dapat mengajukan ke Pengadilan Agama dan yang lain dapat mengajukan ke Pengadilan Umum, apabila hal ini terjadi maka dapat menimbulkan kesulitan misalnya seandainya pada sidang pertama atau sidang kedua di Pengadilan Agama tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah, sehingga tergugat dikabulkan dengan putusan verstek. Bila masing – masing pihak mohon untuk dieksekusi akan menemui jalan yang sangat rumit, masalah ini baru dapat dipecahkan jika salah satu pihak mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, karena Mahkamah Agunglah yang berhak mengadili perkara-perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DASAR-DASAR SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDIDIKAN: KONSEP, KOMPONEN, DAN HIERARKI

HUKUM TATA NEGARA

TERAPI MUROTTAL AL-QUR'AN PENDEKATAN SPIRITUAL UNTUK MENGURANGI KECEMASAN PADA IBU HAMIL ANAK PERTAMA