KEWENANGAN PENGADILAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBEDAAN HUKUM WARIS
Judul |
: |
KEWENANGAN
PENGADILAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBEDAAN HUKUM WARIS |
ISBN |
: |
|
Kepengarangan |
: |
Dr.
Muhammad Lutfi Syarifuddin, SH.I, M.Hum |
halaman |
: |
107 |
Ukuran
kertas |
: |
A5 |
Harga |
: |
42.000 |
Penerbit |
: |
CV. Nata
Karya |
Sinopsis |
: |
Buku ini ditulis
sebagai pembelajaran dan pengingat, apabila manusia itu meninggal dunia, hak
dan kewajiban tidak lepas begitu saja, akan tetapi dioperkan (dipindahkan)
kepada orang lain terutama keluarganya (ahli waris). Agar supaya proses dalam
pengoperan (pemindahan) hak dan kewajiban ini dapat berjalan dengan baik dana
tertib sampai kepada yang pantas menerima hak yaitu ahli waris yang
ditinggalkan, maka perlu diatur dengan peraturan – peraturan (hukum)
tersendiri. Tetapi ternyata tidak semua sama hak dan kewajiban dari almarhum
(pewaris) itu dapat dipindahkan (diwariskan) kepada ahli waris, hanya hal –
hal tertentu saja yang bersifat keduaniaan yang dapat dioprasikan kepada ahli
waris. Maka dapat dikatakan bahwa hukum waris secara umum ialah hukum yang
mengatur proses pengoperan (pengalihan) hak dan kewajiban tentang kekayaan
seseorang yang telah meninggal dunia (pewaris) kepada keluarga (ahli waris)
atau orang lain yang masih hidup. Jika terjadi
dua pilihan, sebagian ahli waris menghendaki hukum Islam, sedangkan ahli
waris lainya menghendaki hukum waris Perdata ataupun hukum waris Adat, bagi
mereka yang menghendaki hukum Islam dapat mengajukan ke Pengadilan Agama dan
yang lain dapat mengajukan ke Pengadilan Umum, apabila hal ini terjadi maka
dapat menimbulkan kesulitan misalnya seandainya pada sidang pertama atau
sidang kedua di Pengadilan Agama tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah,
sehingga tergugat dikabulkan dengan putusan verstek. Bila masing – masing
pihak mohon untuk dieksekusi akan menemui jalan yang sangat rumit, masalah
ini baru dapat dipecahkan jika salah satu pihak mengajukan peninjauan kembali
(PK) ke Mahkamah Agung, karena Mahkamah Agunglah yang berhak mengadili perkara-perkara
yang telah berkekuatan hukum tetap. |
Komentar
Posting Komentar